Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI
Apa lembaga-lembaga Negara di Negara
Kesatuan Republik Idonesia berdasarkan teori trias politika?
Trias
politika adalah pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai Negara di aneka
belahan dunia.Konsep dasarnya adalah,kekuasaan di suatu Negara tidak boleh
dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melanikan harus terpisah di
lembaga-lemabga Negara yg berbeda.
Trias
politika yang kini bnayak diterapkan adalah,pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga berbeda yaitu,legislate,eksekutif dan yudikatif.
FUNGSI
KEKUASAAN LEGISLATIF:
·
SUPERVISION
AND CRITICSM GOVERNMENT
Adalah untuk mengawasi jalanya
pelaksanaan UU oleh presiden atau menteri,dan segera mengkritiknya jika tidak
kesesuaian.
FUNGSI KEKUASAAN EKSEKUTIF:
·
DISPENSEN
APPOINTMENT
Merupakan fungsi eksekutif untuk
mendatangani perjanjian dgn Negara lain atau Negara internasional.
FUNGSI KEKUASAAN YUDIKATIF
·
INTERNASIONAL
LAW
Adalah badan yudikatif dibawah
kendali suatu Negara melainkan atas nama perserikatan bangsa-bangsa.(PBB).
TUGAS LEGISLATIF
Yang
bertugas membuat UU.Lembaga legislatif meliputi dewan perwakilan rakyat(DPR,DPD,MPR).
TUGAS EKSEKUTIF
Adalah
lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan UU,
TUGAS
YUDIKATIF
Yang bertugas
mempertahankan pelaksanaan UU.Lembaga yudikatif terdri atas
(MA,MK,KY).
Tertangkapnya hakim melakukan korupsi
menunjukan bahwa mahkamah Agung tidak memiliki komitmen yang kuat untuk
mendorong perbaikan terjadi di lembaga pengadilan.Mahkamah Agung justru
terkesan membiarkan tanpa melakukan perubahan yang signifikasi.Ikatan hakim
Indonesia justru mendukung revisi UU KPK yang terang-terangan merupakan hasil
dari upaya pelemahan KPK.Sikap ini sangat di sayangkan karena dapat ditafsirkan
sebagai semangat yang tidak mendukung kerja pemberantasam korupsi.
Komentar
Posting Komentar