Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI


Apa lembaga-lembaga Negara di Negara Kesatuan Republik Idonesia berdasarkan teori trias politika?
Trias politika adalah pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai Negara di aneka belahan dunia.Konsep dasarnya adalah,kekuasaan di suatu Negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melanikan harus terpisah di lembaga-lemabga Negara yg berbeda.
Trias politika yang kini bnayak diterapkan adalah,pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda yaitu,legislate,eksekutif dan yudikatif.


FUNGSI KEKUASAAN LEGISLATIF:
·         SUPERVISION AND CRITICSM GOVERNMENT
Adalah untuk mengawasi jalanya pelaksanaan UU oleh presiden atau menteri,dan segera mengkritiknya jika tidak kesesuaian.

FUNGSI KEKUASAAN EKSEKUTIF:
·         DISPENSEN APPOINTMENT
Merupakan fungsi eksekutif untuk mendatangani perjanjian dgn Negara lain atau Negara internasional.

FUNGSI KEKUASAAN YUDIKATIF
·         INTERNASIONAL LAW
Adalah badan yudikatif dibawah kendali suatu Negara melainkan atas nama perserikatan bangsa-bangsa.(PBB).

                 TUGAS LEGISLATIF
                                    Yang bertugas membuat UU.Lembaga legislatif meliputi dewan perwakilan rakyat(DPR,DPD,MPR).

                 TUGAS EKSEKUTIF
                                    Adalah lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan UU,

                TUGAS YUDIKATIF
                          Yang bertugas mempertahankan pelaksanaan UU.Lembaga yudikatif terdri atas
                          (MA,MK,KY).

Tertangkapnya hakim melakukan korupsi menunjukan bahwa mahkamah Agung tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong perbaikan terjadi di lembaga pengadilan.Mahkamah Agung justru terkesan membiarkan tanpa melakukan perubahan yang signifikasi.Ikatan hakim Indonesia justru mendukung revisi UU KPK yang terang-terangan merupakan hasil dari upaya pelemahan KPK.Sikap ini sangat di sayangkan karena dapat ditafsirkan sebagai semangat yang tidak mendukung kerja pemberantasam korupsi.

Komentar